Hak Cipta dan Hak Paten

Perlindungan Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk Undang-Undang yang diatur dalam bentu pasal-pasal melalui Undang-Undang yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap artinya si pencipta dilindungi haknya atas karya yang dibuatnya sehingga tidak takut hasil karyanya ditiru,dijplak atau dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Hasil karya ini merupakan hak atas kekayaan interlektual bagi semua orang yang berhasil menciptakan sesuatu yang ditujukan kepada untuk umum.
Hak Cipta yang mengandung Copy Right
Hak Cipta sebagai Bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual
Pada zaman modern sekarang ini telah mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan usaha Hal ini karena mudahnya mengakses teknologi.Namun era globalisasi ini memiliki kelemahan dalam hal pembajakan hak cipta, Dalam aktivitas wirausaha membuat produk barang/jasa juga terjadi pembajakan hak cipta. Pembajakan sendiri terdiri atas hak cipta karena pembajakan telah mengubah hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.Hak eksklusit adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut atas izin pemegangnya, dalam hal ini, yang disetujui atau diperbanyak terkait dengan kegiatan menerjemahkkan, mengadaptasi, menjual,menyewa dan mengkomunikasikan kepada publik melalui sarana apapun.
1.Pengertian Hak Cipta
Supaya produk barang/jasa kita tidak dibajak dan diakui orang lain maka harus memiliki hak cipta produk. Hak cipta adalah hak dari pembuat ciptaan terhadap ciptaannya dan lisensinya. Pembuat sebuah ciptaan memilki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut merupakan hak-hak untuk membuat keputusan dari penciptaan tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk mengirimkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah penciptaan dibuat.Hak cipta tidak perlu didaftarkan sebelumnya.Landasan hukum hak cipta dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2.Perbedaan Hak Cipta dengan Hak Paten dan Kaitannya dengan Bentuk Usaha Produk Barang produk barang / jasa

a.Perbedaan hak cipta dan hak paten produk barang/jasa
Secara hukum, aturan tentang hak cipta tertuang pada UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut, hak cipta adalah hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak menyetujui persetujuan-persetujuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara Hak Paten dimuat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten. Dalam UU tersebut, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melibatkan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Obyek yang diproteksi dari Kedua Hak kekayaan intelektual ini juga berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang kewirausahaan, bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12
pengembangan hasit produksi. Menambah tampilan di atas, sudah jelas tentang bangunan di dalam produk barang/jasa masuk ke dalam hak cipta sebuah ketentuan dan pengaturan pendaftaran hak cipta untuk mengumumkan, atau dapat meminta ciptaannya, atau jika diminta, sesuai dengan permintaan yang bersangkutan.Masa perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia palling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun berikutnya.
Selelah negeri kita merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 maka seluruh peraturan tetap berlaku kamu Di dalam perkembangan negeri kita, Indonesia mulai terjadi, perkembangan sepular. Di dalam peraturan ini mengatur mengakui pengajuan sementara undang-undang HakI,Kemudian dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 1961 dikeluarkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda permintaan paten dalam negeri, dan permintaan paten luar negeri.Undang-undang ini mulal diberlakukan sejak tanggal 11 November 1961. Tujuan utama dan ditelapkannya UU ini sebagal cara melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan
c.Selanjutnya pada tanggal 12 April 1982 pemerintah Belanda dikeluarkan peraturan No.6 tahun 1982 sebagaimana diminta Cipta sebagai ganti dari UU Hak Cipta peningalan masa pejajahan Belanda. UU Hak Cipta tahun 1982 ini mendukung adalah sebagal pendorong dan disetujui penyebarluasan hasil karya cipta kecerdasan anak bangsa.Pada perkembangan selanjutnya di tahun 1986 disebut sebagal awal jaman moderen sistem Haki di tanah air. 23 Juli 1980 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang Haki yang menyusun kebljakan nasional di bidang Haki, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang Haki dan sistem sosialisasi Haki di antar pemerintah yang terkait, lembaga penegak hukum dan masyarakat luas.
e.Kemudian disetujui pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No.12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.Pada tahun 1988 dikeluarkan Kepres RI No. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek untuk memilih alih fungsi Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon di Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan,Departemen Kehakiman.Perkembangan selanjutnya yaitu pada tanggal 13 Oktober 1989 DPR menyetujul RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No.6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai tanggal 1 Agustus 1991.yang isinya membentuk penetapan pembentukan.Lalu tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Menetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. di bidang Haki, di tahun 1997 yaitu UU Hak Cipta 1987 jo, UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Pada Akhir tahun 2000, pemerintah RI mengesahkan tiga UU baru dibidang Haki yaitu sebagai berikut.
1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Dari perkembangan Haki di atas maka dapat kita simpulkan dengan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Haki di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap.Akan tetapi masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, penyebabnya adalah masih rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Haki, Oleh karena itu, sangat perlu sekali tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Haki perlu terus menerus ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia

Bisnis langka tapi menguntungkan