BAB 8

Lembaga Keuangan

 

 Ringkasan Materi Perekonomian suatu negara tidak akan dapat berjalan tanpa lembaga keuangan.  Melalui lembaga keuangan, berbagai kegiatan ekonomi dapat dikelola dan ditata dengan baik.  Kegiatan ekonomi tersebut dilakukan oleh perbankan atau lembaga non perbankan.  Kegiatan yang mereka lakukan juga dapat membantu berbagai kebutuhan perekonomian bangsa.  Kehadiran lembaga keuangan ini memudahkan aliran uang dalam perekonomian.  Uang dari perorangan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko investor beralih ke lembaga keuangan dan kemudian dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman hutang kepada mereka yang membutuhkan.  Untuk lebih memahami lembaga keuangan di Indonesia, pelajari materi pada bab ini dengan seksama

 A. Lembaga Keuangan Bank

1 Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan menawarkan berbagai jasa keuangan, termasuk jasa perlindungan (asuransi)  , program pensiun, layanan penyimpanan barang berharga, penyediaan layanan pembayaran, dan transfer.  Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berbentuk bank.  Bank adalah lembaga perantara keuangan dan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes atau uang kertas.  Bank berasal dari bahasa Italia banca yang artinya tempat penempatan uang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk  menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

2. Tujuan Bank Bank didirikan dengan tujuan sebagai berikut.  Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit bagi nasabahnya agar lebih mudah menabung.  Artinya, ini adalah

a.Kehidupan ekonom lebih produktif menggunakan Bank memfasilitasi nasabah yang ingin menabung, artinya memudahkan nasabah dalam berinvestasi pada asetnya

b.  Meningkatkan aliran dana untuk investasi dan menumbuhkan dan menggunakan uang u untuk meminjamkannya kepada pha lain yang membeli dana tersebut.  Jika peran ini terus berjalan dengan baik maka perekonomian suatu negara akan meningkat.  Tanpa anus dana ini, uang hanya tinggal di saku dan tidak bertambah.  Selain itu masyarakat juga tidak dapat memperoleh kredit dan usaha

c. Mendukung pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat bank. 

3. Fungsi bank tidak dapat dikembangkan karena tidak meminta dana pinjaman

a.  Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro atau fungsi bank yang diatur dalam UU No.  10 tahun 1908 sebagai berikut O. Sebagai penyalur dana atau kreditur.  Bank memberikan kredit bagi banyak orang yang membutuhkan terutama untuk usaha produktif.  Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan trust.  Basis utama kegiatan perbankan adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan dana maupun penyaluran dana.  Masyarakat pasti ingin menyimpan dananya di bank jika berdasarkan kepercayaan.  Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan, baik dari deposan maupun bank.  Kepercayaan ini akan berlanjut ke debitur.  Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam situasi ini semua pihak ingin merasakan manfaat, baik dari segi penyimpangan dana, penghimpun dana, maupun penerima penyaluran dana. 

b. Agen Pembangunan

Kegiatan Agen Bank Pembangunan dalam menghimpun dan menyalurkan dana diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil.  Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penanaman modal, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan investasi distribusi dan konsumsi tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.  Kelancaran investasi, distribusi dan kegiatan konsumsi tidak lain adalah kegiatan pembangunan ekonomi.  Community Agent of Services Bank adalah lembaga yang mengerahkan dana untuk pembangunan ekonomi.  Selain melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga menawarkan layanan perbankan lainnya kepada masyarakat.  Layanan yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi masyarakat

4. Peran Bank Peran bank secara umum adalah sebagai berikut

 a.  Menyediakan berbagai layanan perbankan

b.  Sebagai jantung perekonomian. 

c. Mempercepat pembangunan nasional.

 

Sebuah.  Peran perbankan dalam negeri menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional.  Kegiatan perbankan dalam hal ini meliputi kegiatan administrasi dan penggunaan uang.  kredit, secara khusus, peran bank juga dapat diklasifikasikan sebagai berikut.  Penginman uang (transfer), pembuatan uang, dan pengawasan.  bank dalam kegiatannya dengan luar negeri sebagai perantara keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional.  Bentuk Simpanan di Bank Bentuk simpanan di bank adalah sebagai berikut. 

a.Tabungan

Berdasarkan UU No.  10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, tetapi tidak dengan cek, bilyet giro, dan atau lainnya. 

b.  Giro

 Giro adalah simpanan di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan cek, giro bilyet, alat pembayaran perintah lain, atau pemindahan buku. 

c. Simpanan Deposito berjangka adalah simpanan saja

 

Pertanyaan :

1.Jelaskan pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?

2.Sebutkan 2 tugas pokok Bank ?

3.Seutkn fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?

80 komentar:

  1. Assalamualaikum
    lulu khalila X OTKP 2

    1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas

    2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    - menjaga stabilitas sistem keuangan

    3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum
    Nama: Salsabila Fatihah
    Kelas: X OTKP2

    JAWABAN:
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum
    Syla Fatihag Putri X OTKP2

    1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    - menjaga stabilitas sistem keuangan

    3.Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan dana tersebut untuk modal pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan.

    BalasHapus
  5. Nama : Maritza Febriyani
    Kelas : X-OTKP

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  6. Nama : M.RIVAL.RAMADHAN.
    Kelas : X-OTKP 2

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum saya Muhammad Maulana dari kelas X OTKP-2

    1.) Adalah badan usaha yg menghimpun dan masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2.) - Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
    3.) Sebagai penghimpun dan dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  8. Assalamulaikum
    Nama rafa ardiansyah p
    Dari kls x otkp2


    Jawaban:
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum saya Muhammad Fauzan dari kelas X-OTKP2
    Soal
    Jawaban
    1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk
    Menyetor dan menyalurkan ya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk
    Lainya meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
    2.-Lembaga Keuangan Bank
    Adalah badan usaha mempunyai kegiatan menawarkan berbagai juta keuangan jasa
    perlindungan(asuransi)program pensiun layanan penyimpanan barang berharga
    Penyediaan layanan pembayaran dan transfer

    -Agen Pembangunan

    Kegiatan Agen Bank Pembangunan dalam menghimpun dan menyalurkan dana
    diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan
    bank tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penanaman
    modal, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat
    kegiatan investasi distribusi dan konsumsi tidak dapat dipisahkan dari
    penggunaan uang. Kelancaran investasi, distribusi dan kegiatan konsumsi tidak
    lain adalah kegiatan pembangunan ekonomi.

    3.fungsi bank yang diatur dalam UU No. 10 tahun 1908 sebagai berikut O.
    Sebagai penyalur dana atau kreditur. Bank memberikan kredit bagi banyak orang
    yang membutuhkan terutama untuk usaha produktif. Secara spesifik bank dapat
    berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan trust.
    Basis utama kegiatan perbankan adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan
    dana maupun penyaluran dana. Masyarakat pasti ingin menyimpan dananya di bank
    jika berdasarkan kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan,
    baik
    dari deposan maupun bank. Kepercayaan ini akan berlanjut ke debitur.

    BalasHapus
  10. Nama : Muhammad Rizki Nugraha
    Tingkat : 10 OTKP 2

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    B. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll

    BalasHapus
  11. Nama:M.RIFAL
    Kelas:X.OTKP2

    Jawaban:

    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum
    Nama: alya tri andini
    Kelas: x-otkp2
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito dan tabungan
    -Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang

    3.penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum
    Nama : lisda audiah
    Kelas : X OTKP2

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. - menjaga kestabilan ekonomi dan juga memastikan kelancaran sistem pembayaran.
    - melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter

    3. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum
    Nama : Muhammad Sheva Aulias
    Kelas : X-OTKP2

    1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.• Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    • Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum
    Nama: Adelia Putri Mahyudi
    kelas: X-OTKP 2

    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a)Menjaga kestabilan ekonomi.
    b) memastikan kelancaran sistem pembayaran.

    3. Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga. Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum
    Nama : Muhamad Mufid Aufa
    Kelas : X OTKP 2

    1.Jelaskan pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?
    Jawaban:menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.Sebutkan 2 tugas pokok Bank ?
    Jawaban:- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    - mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayara

    3.Seutkn fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?
    Jawaban:Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan trust. Basis utama kegiatan perbankan adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan dana maupun penyaluran dana.

    BalasHapus
  17. Nama : Nazwa Sapitri
    Kelas : X-OTKP2

    1. Bank berasal dari bahasa Italia banca yang artinya tempat penempatan uang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
    2. - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    - menjaga stabilitas sistem keuangan
    3.- Menghimpun dana
    - Memberikan kredit
    - Menjadi perantara
    - Mencari tenaga ahli
    - Melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  18. ASSALAMUALAIKUM
    NAMA: NADIA SAPUTRI
    KELAS: OTKP2

    1.bank adalah lembaga perantara keuangan dan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes atau uang kertas.

    2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3.-sebagai tempat menghimpun dana dari m masyarakat
    -sebagai agen Pembangunan

    BalasHapus
  19. Assalamualaikum
    Nama: Muhamad Rafly
    Kelas: X-OTKP2
    1.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a.Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b.Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    Balas

    BalasHapus
  20. Assalamu'alaikum
    Nama: Zulaikha Ardani
    Kelas: X OTKP 2

    1. Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2.) 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3.) -Menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit
    -Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga
    -Memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum
    Nama : Nur zhani Aprilia
    Tingkat : X-OTKP2

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
    2. • Bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro
    •Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
    3.• Menghimpun dana
    • Memberikan kredit
    • Menjadi perantara
    • Mencari tenaga ahli
    • Melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  22. Nama: Gita Innayah
    Kelas: X OTKP 2

    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

    3. Menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum.
    Nama:Melia Putri
    Tingkat: X OTKP2
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.•Bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro

    •Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter

    3.•Tempat Menyimpan Uang
    •Menyediakan Modal
    •Pengadaan Kredit
    •Pengajuan Pinjaman.
    •Pelaksana Kegiatan Keuangan

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum
    Nama: PUTRI ERICKA
    Kelas: X OTKP 2

    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.

    2. •mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
    •mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

    3. •memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
    •mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
    •memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
    •memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah.

    BalasHapus
  25. Assalamu'alaikum
    Nama;siti salsabila el shafa
    Kelas; x otkp 2

    1.Jelaskan pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?
    ➹Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2.Sebutkan 2 tugas pokok Bank ?
    ➹melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    3.Sebutkn fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?
    ➹penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum
    Nama: Wisnu Asmoro Djati
    Kelas: X OTKP 2

    1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas

    2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    - menjaga stabilitas sistem keuangan

    3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga

    Balas

    BalasHapus
  27. Assalamu'alaikum
    Nama;hijrianih
    Kls; X otkp 2

    1) bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dan
    Masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya
    Kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk
    Lainnya guna meninggal taraf hidup Masyarakat luas.
    2)mngatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    Mnjga stabilitas sistem keuangan.
    3) sebagai menghimpun dana Masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga.

    BalasHapus
  28. Assalammualaikum
    saya silvia ariska
    otkp 2

    1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    - menjaga stabilitas sistem keuangan

    3.Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan dana tersebut untuk modal pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan

    BalasHapus
  29. Assalamualaikum
    Nama:radifazahraini raharjo
    kls:X Otkp2

    1.Definisi bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.

    2.-melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
    - mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    3.Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga.
    Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah,maupun jangka panjang.

    BalasHapus
  30. Nama:Siti Zahra Ratna Anzani
    Kelas:X-otkp 2


    1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.•Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    • bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro.

    3.Menerima simpanan,meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes atau uang kertas.

    BalasHapus
  31. NAma: Raffa riyadi
    Kelas:Otkp2


    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    B. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll

    BalasHapus
  32. Assalamualaikum
    Nama: Irma sulistianingrum
    Kelas: X OTKP 1

    ) Adalah badan usaha yg menghimpun dan masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2.) - Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
    3.) Sebagai penghimpun dan dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  33. Assalamualaikum
    Ananda Rahma Malika
    Kelas: 10 OTKP1

    Jawaban:

    1.) bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan
    moneterr
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem
    pembayarann serta.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar
    uang dan pasar modal

    BalasHapus
  34. Nama : Novita Sriliknowati
    Kelas: 10 OTKP 1

    1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk  menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.•Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    •Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.

    3.sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  35. Assalamualaikum
    Nama :Afifah dwi sylviani
    Kelas :X OTKP 1

    JAWABAN
    1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.

    3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  36. Assalamualaikum
    Adelayde Achmad X OTKP-1

    1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.
    -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta

    3.
    -Tempat menyimpan uang
    -Menyediakan modal
    -Pengadaan kredit
    -Pengajuan pinjaman
    -Pelaksanaan kegiatan keuangan

    BalasHapus
  37. assalamualaikum
    nama: intan cahaya Agustin
    kelas: X otkp 1

    1)bank disebut sebagai badan usaha yang menimbulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2)-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan mengajak kelancaran sistem pembayaran serta administrasi

    3) lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat

    BalasHapus
  38. Assalamualaikum
    Nama: Tasnim Salsabila Tajriyan
    Kelas: X OTKP 1

    Jawaban:
    1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk  menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll

    BalasHapus
  39. Assalamualaikum
    Nama: Rizki Akbar Setiawan
    Kelas: X OTKP - 1

    Jawaban:

    1. Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2. • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3. • Penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  40. Assalamualaikum
    Nama : Fadel Muhammad Anwar
    Kelas : X OTKP 1

    1.) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.) - Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

    3.)- Menghimpun dana
    - Memberikan kredit
    - Menjadi perantara
    - Mencari tenaga ahli
    - Melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  41. Nama: Tsania Ummul Quro
    Kelas:X otkp 1

    1.Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
    2.melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran : ...
    3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  42. Nama:Ahmad rizky
    Kelas:X OTKP1


    1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  43. Assalamualaikum
    Nama: Jihan Amanda
    Kelas: X OTKP 1
    1. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
    3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. ... Sebenarnya LKBB sudah mulai berkembang sejak tahun 1972 lalu. Saat itu, lembaga ini diharapkan bisa mendorong perkembangan pasar modal di Tanah Air.

    BalasHapus
  44. Assalamu'alaikum
    Nama: Natacha Putri Adinda
    Kelas : X OTKP 1
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.1)Menjaga kestabilan ekonomi.
    2)memastikan kelancaran sistem pembayaran.

    3. Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga. Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

    BalasHapus
  45. Assalamualaikum
    Nama: Khesya alini putri
    Kelas: X Otkp1


    1.) Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    2.) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

    3.) Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  46. Nama:Anindra Rizky Eka Marfanto

    Kelas:X OTKP1


    1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas



    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  47. Nama:Elsa Amelia

    Kelas:X OTKP1


    1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas



    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  48. Nama:Aulia Rahmadani

    Kelas:X OTKP1


    1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas



    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  49. Nama:Nadia Agustin
    Kelas:10 OTKP1

    1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas



    2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus
  50. Nama: Afanin Azzah Amany
    Kelas: X OTKP-1

    1.bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.

    2.*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    *Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
    *Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

    3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  51. Nama : Putra Jaelani
    Kelas : X-OTKP 3

    1.bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.

    2.*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    *Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
    *Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

    3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  52. Assalamualaikum
    Nama:Febriyana hastuti
    Kalas: x otkp 3

    BalasHapus
  53. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  54. 1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas



    2. -Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    -Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    Balas

    BalasHapus
  55. Nama:Olivia Destari
    Kelas: X Otkp 3
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. • Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
    • Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
    3. penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus
  56. Assalamualaikum
    Nama : Alifiah Nurunniswah
    Kelas : X OTKP 3

    1. Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
    2. Yaitu, menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan kelancaran sistem pembayaran.
    3. -Tempat menyimpan uang dan -Sebagai pembeli atau penyalur kredit

    BalasHapus
  57. Nama:Alfan Fadhilah
    Kelas:X-OTKP 3

    1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

    3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.

    BalasHapus

  58. Nama: Sopwan Ardani
    Kelas: X OTKP 3

    Jawaban

    1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2-.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    -Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
    -Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

    3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat

    BalasHapus
  59. assalamualaikum
    nama:Deska Aulia Lusiana
    kelas XOTKP3

    1.sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain nya

    2.menerapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga

    BalasHapus
  60. Assalamualaikum
    Nama:Rara Riana Muzdhalifah
    Kelas:X OTKP 3

    1.Bank adalah lembaga usaha yang mempunyai kegiatan menawarkan berbagai jasa keuangan,termasuk jasa perlindungan (asuransi), program pensiun,layanan penyimpanan barang berharga,penyediaan layanan pembayaran dan transfer.
    2.meningkatkan aliran dana untuk investasi dan menumbuhkan dan menggunakan uang untuk meminjamkannya kepada pha lain yang membeli dana tersebut.
    3.-menyediakan berbagai layanan perbankan
    -sebagai jantung perekonomian
    -mempercepat pembangunan nasional.

    BalasHapus
  61. Assalamualaikum
    Nama:Nabila AuLia
    Kelas:X-OTKP3

    1.tanggal 10 november 1998 tentang perbahkan,bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyaluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. -menjaga kestabilan ekonomi
    -memastikan kelancaran sistem pembayaran

    3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat

    BalasHapus
  62. Assalamualaikum pak,, Saya Muhammad Dwi Saputra dari X-OTKP 3.

    1.) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.) •Menyediakan berbagai jasa
    •Sebagai jantung perekonomian

    3.) •Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
    •Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
    •Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
    •Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Kredit ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.

    Terimakasih pak,,, Wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
  63. Assalamu'alaikum
    Nama : Bulan Nurlaela
    Kelas : X Otkp 3
    1. menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk  menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. Tugas pokok Bank:
    * Mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter—upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tetep menjaga kestabilan harga
    * Mengkoordinasi kelancaran sistem pembayaran

    3. Fungsi bank sebagai lembaga keuangan :
    * Menghimpun & menyalurkan dana yg berasal/terkumpul dari & kepada masyarakat
    * Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.

    BalasHapus
  64. Assalamu'alaikum
    Nama : Ike Putri Rizka Febrianti
    Kelas : X BDP 1
    Jawaban:
    1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. a. Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    3. a. Menghimpun dana
    b. Memberikan kredit
    c. Menjadi perantara
    d. Mencari tenaga ahli
    e. Melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  65. Assalamualaikum
    Nama: Ahmad Rifaldi
    Kelas: X BDP 1

    1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

    2.-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3.-sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
    -Menghimpun dana
    -Memberikan kredit
    -Menjadi perantara
    d. Mencari tenaga ahli

    BalasHapus
  66. Assalamualaikum
    Nama: Salma Riza Saleha
    Tingkat: X BDP'1

    1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. a. Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
    b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3. a. Menghimpun dana
    b. Memberikan kredit
    c. Menjadi perantara
    d. Mencari tenaga ahli
    e. Melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  67. Assalamu'alaikum
    Nama:Andika ramdani
    Kelas:X bdp1

    1. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam membentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
    2.* membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
    * mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    3.* menghimpun dana
    *memberikan kredit
    *menjadi perantara
    *mencari tenaga ahli
    * melakukan usaha di bidang keuangan

    BalasHapus
  68. Assalamu'alaikum
    Nama:DIVA AULIA PUTRI
    Kelas:XBDP-1

    JAWABAN:
    1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas

    2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    - menjaga stabilitas sistem keuangan

    3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga.

    BalasHapus
  69. Assalamualaikum
    Nama:Muhamad ikhsan muzaki
    Kelas:X BDP 1

    1.menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2.-membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    3.-menghimpun dana
    -memberikan kredit
    -menjadi perantara
    -mencari tenaga ahli
    -melakukan usaha dibidang keuangan

    BalasHapus
  70. Assalamualaikum
    Nama: Laras Meidiana Putri
    Kelas: Xbdp2


    1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll

    BalasHapus
  71. Assalamualaikum
    Nama: SIFA
    KELAS:X BDP2

    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.

    2. •mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
    •mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

    3. •memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
    •mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
    •memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
    •memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah.

    BalasHapus
  72. Assalamualaikum
    Nama :Nabilla Fauzia Cintami
    Kelas:10 BDP2


    JAWABAN:
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.

    3. -Memberikan bantuan modal
    -Menjadi perantara
    -Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus

  73. Assalamualaikum
    Nama: Muhammad ilham
    Kelas: Xbdp2


    1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
    - Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll

    BalasHapus
  74. Nama: Siti kharina maulidia
    Kelas: x BDP 2

    1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter. Dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa di masyarakat terkendali.
    2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai. Bank sentral bertanggung jawab untuk menciptakan aturan, kesepakatan, standar serta prosedur yang digunakan dalam peredaran uang di masyarakat

    3.menghimpun dana
    -memberikan kredit
    -menjadi perantara
    -mencari tenaga ahli
    -melakukan usaha dibidang keuangan

    BalasHapus
  75. Assalamualaikum
    Nama: Lestari
    Kelas: Xbdp2

    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
    2. a.Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
    b. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta
    3. penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat menjaga kelancaran sisitem pembayaran

    BalasHapus
  76. Assalamualaikum
    Nama : Nadila Ambarwati Sutiawan
    Kelas : 10 BDP 2

    1.menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
    2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai.

    3.-memberikan bantuan modal
    -memberikan kredit
    -menjadi perantara
    -mencari tenaga ahli
    -melakukan usaha dibidang keuangan.

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Assalamualaikum
    Nama:m.hasan.a
    Kls:x bdp1


    1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas

    2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter. Dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa di masyarakat terkendali.
    2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai. Bank sentral bertanggung jawab untuk menciptakan aturan, kesepakatan, standar serta prosedur yang digunakan dalam peredaran uang di masyarakat

    3.menghimpun dana
    -memberikan kredit
    -menjadi perantara
    -mencari tenaga ahli
    -melakukan usaha dibidang keuangan

    BalasHapus
  79. Assalamualaikum Wr.Wb

    Nama : Suci Rahmawati
    Kelas : X BDP 3
    Tugas : Ekob ( Ekonomi Bisnis )

    1. Jelaskan pengertian bank menurut Uu No .10 tahun 1998 ?

    JAWAB : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit , dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

    2. Sebutkan 2 Tugas pokok Bank ?

    JAWAB : 1. Mengatur kelancaran sistem pembayaran
    2. Menjaga Stabilitas sistem keuangan

    3. Sebutkan fungsi bank sebagai lembaga keuangan bukan bank ?

    JAWAB : Untuk menghimpun dana yang berasal dari nasabah dan di keluarkan dalam bentuk surat - surat berharga .

    BalasHapus
  80. Assalamualaikum we.wb
    Nama:Esabela
    Tingkat:X BDP 3

    Jawab.

    JAWABAN:
    1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
    2. 1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
    3. 1.Memberikan bantuan modal
    2.Menjadi perantara
    3.Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal

    BalasHapus

Perlindungan Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia

Bisnis langka tapi menguntungkan