BAB 8
Lembaga Keuangan
A. Lembaga Keuangan
Bank
1 Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan adalah badan
usaha yang mempunyai kegiatan menawarkan berbagai jasa keuangan, termasuk jasa
perlindungan (asuransi) , program
pensiun, layanan penyimpanan barang berharga, penyediaan layanan pembayaran,
dan transfer. Lembaga keuangan bank
adalah lembaga keuangan yang berbentuk bank.
Bank adalah lembaga perantara keuangan dan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat
promes atau uang kertas. Bank berasal
dari bahasa Italia banca yang artinya tempat penempatan uang menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat
dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan
taraf hidup masyarakat luas
2. Tujuan Bank Bank didirikan dengan tujuan sebagai
berikut. Bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit bagi nasabahnya agar lebih mudah menabung. Artinya, ini adalah
a.Kehidupan ekonom lebih produktif menggunakan Bank
memfasilitasi nasabah yang ingin menabung, artinya memudahkan nasabah dalam
berinvestasi pada asetnya
b. Meningkatkan
aliran dana untuk investasi dan menumbuhkan dan menggunakan uang u untuk
meminjamkannya kepada pha lain yang membeli dana tersebut. Jika peran ini terus berjalan dengan baik
maka perekonomian suatu negara akan meningkat.
Tanpa anus dana ini, uang hanya tinggal di saku dan tidak
bertambah. Selain itu masyarakat juga
tidak dapat memperoleh kredit dan usaha
c. Mendukung pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional menuju peningkatan kesejahteraan
masyarakat bank.
3. Fungsi bank tidak dapat dikembangkan karena tidak meminta
dana pinjaman
a. Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan tabungan dan
deposito berjangka serta deposito pada giro atau fungsi bank yang diatur dalam
UU No. 10 tahun 1908 sebagai berikut O.
Sebagai penyalur dana atau kreditur.
Bank memberikan kredit bagi banyak orang yang membutuhkan terutama untuk
usaha produktif. Secara spesifik bank
dapat berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan
trust. Basis utama kegiatan perbankan
adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat pasti ingin menyimpan dananya di
bank jika berdasarkan kepercayaan. Dalam
fungsi ini akan dibangun kepercayaan, baik dari deposan maupun bank. Kepercayaan ini akan berlanjut ke
debitur. Kepercayaan ini penting
dibangun karena dalam situasi ini semua pihak ingin merasakan manfaat, baik
dari segi penyimpangan dana, penghimpun dana, maupun penerima penyaluran
dana.
b. Agen Pembangunan
Kegiatan Agen Bank Pembangunan dalam menghimpun dan
menyalurkan dana diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor
riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penanaman modal, kegiatan
distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan investasi
distribusi dan konsumsi tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Kelancaran investasi, distribusi dan kegiatan
konsumsi tidak lain adalah kegiatan pembangunan ekonomi. Community Agent of Services Bank adalah
lembaga yang mengerahkan dana untuk pembangunan ekonomi. Selain melakukan kegiatan penghimpunan dan
penyaluran dana, bank juga menawarkan layanan perbankan lainnya kepada
masyarakat. Layanan yang ditawarkan bank
ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi masyarakat
4. Peran Bank Peran bank secara umum adalah sebagai berikut
a.
Menyediakan berbagai layanan perbankan
b. Sebagai jantung perekonomian.
c.
Mempercepat pembangunan nasional.
Sebuah. Peran
perbankan dalam negeri menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan perekonomian nasional.
Kegiatan perbankan dalam hal ini meliputi kegiatan administrasi dan
penggunaan uang. kredit, secara khusus,
peran bank juga dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Penginman uang (transfer), pembuatan uang,
dan pengawasan. bank dalam kegiatannya
dengan luar negeri sebagai perantara keuangan (devisa) dalam rangka hubungan
moneter dan perdagangan internasional.
Bentuk Simpanan di Bank Bentuk simpanan di bank adalah sebagai
berikut.
a.Tabungan
Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, tetapi tidak dengan cek, bilyet
giro, dan atau lainnya.
b. Giro
Giro adalah simpanan
di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan dapat
dilakukan setiap saat dengan cek, giro bilyet, alat pembayaran perintah lain,
atau pemindahan buku.
c. Simpanan Deposito berjangka adalah simpanan saja
Pertanyaan :
1.Jelaskan
pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?
2.Sebutkan 2
tugas pokok Bank ?
3.Seutkn
fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?
Assalamualaikum
BalasHapuslulu khalila X OTKP 2
1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusNama: Salsabila Fatihah
Kelas: X OTKP2
JAWABAN:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Assalamualaikum
BalasHapusSyla Fatihag Putri X OTKP2
1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3.Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan dana tersebut untuk modal pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan.
Nama : Maritza Febriyani
BalasHapusKelas : X-OTKP
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Nama : M.RIVAL.RAMADHAN.
BalasHapusKelas : X-OTKP 2
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Assalamualaikum saya Muhammad Maulana dari kelas X OTKP-2
BalasHapus1.) Adalah badan usaha yg menghimpun dan masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.) - Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3.) Sebagai penghimpun dan dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamulaikum
BalasHapusNama rafa ardiansyah p
Dari kls x otkp2
Jawaban:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Assalamualaikum saya Muhammad Fauzan dari kelas X-OTKP2
BalasHapusSoal
Jawaban
1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk
Menyetor dan menyalurkan ya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk
Lainya meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.-Lembaga Keuangan Bank
Adalah badan usaha mempunyai kegiatan menawarkan berbagai juta keuangan jasa
perlindungan(asuransi)program pensiun layanan penyimpanan barang berharga
Penyediaan layanan pembayaran dan transfer
-Agen Pembangunan
Kegiatan Agen Bank Pembangunan dalam menghimpun dan menyalurkan dana
diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penanaman
modal, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat
kegiatan investasi distribusi dan konsumsi tidak dapat dipisahkan dari
penggunaan uang. Kelancaran investasi, distribusi dan kegiatan konsumsi tidak
lain adalah kegiatan pembangunan ekonomi.
3.fungsi bank yang diatur dalam UU No. 10 tahun 1908 sebagai berikut O.
Sebagai penyalur dana atau kreditur. Bank memberikan kredit bagi banyak orang
yang membutuhkan terutama untuk usaha produktif. Secara spesifik bank dapat
berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan trust.
Basis utama kegiatan perbankan adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat pasti ingin menyimpan dananya di bank
jika berdasarkan kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan,
baik
dari deposan maupun bank. Kepercayaan ini akan berlanjut ke debitur.
Nama : Muhammad Rizki Nugraha
BalasHapusTingkat : 10 OTKP 2
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
B. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll
Nama:M.RIFAL
BalasHapusKelas:X.OTKP2
Jawaban:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Assalamualaikum
BalasHapusNama: alya tri andini
Kelas: x-otkp2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito dan tabungan
-Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang
3.penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : lisda audiah
Kelas : X OTKP2
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. - menjaga kestabilan ekonomi dan juga memastikan kelancaran sistem pembayaran.
- melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
3. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Muhammad Sheva Aulias
Kelas : X-OTKP2
1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.• Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Adelia Putri Mahyudi
kelas: X-OTKP 2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a)Menjaga kestabilan ekonomi.
b) memastikan kelancaran sistem pembayaran.
3. Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga. Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Muhamad Mufid Aufa
Kelas : X OTKP 2
1.Jelaskan pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?
Jawaban:menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.Sebutkan 2 tugas pokok Bank ?
Jawaban:- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayara
3.Seutkn fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?
Jawaban:Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai Agent Of Trust Bank adalah lembaga yang berlandaskan trust. Basis utama kegiatan perbankan adalah trust (trusf), baik dalam penggalangan dana maupun penyaluran dana.
Nama : Nazwa Sapitri
BalasHapusKelas : X-OTKP2
1. Bank berasal dari bahasa Italia banca yang artinya tempat penempatan uang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3.- Menghimpun dana
- Memberikan kredit
- Menjadi perantara
- Mencari tenaga ahli
- Melakukan usaha di bidang keuangan
ASSALAMUALAIKUM
BalasHapusNAMA: NADIA SAPUTRI
KELAS: OTKP2
1.bank adalah lembaga perantara keuangan dan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes atau uang kertas.
2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.-sebagai tempat menghimpun dana dari m masyarakat
-sebagai agen Pembangunan
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Muhamad Rafly
Kelas: X-OTKP2
1.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a.Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b.Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Balas
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama: Zulaikha Ardani
Kelas: X OTKP 2
1. Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.) 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.) -Menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit
-Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga
-Memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Nur zhani Aprilia
Tingkat : X-OTKP2
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. • Bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro
•Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
3.• Menghimpun dana
• Memberikan kredit
• Menjadi perantara
• Mencari tenaga ahli
• Melakukan usaha di bidang keuangan
Nama: Gita Innayah
BalasHapusKelas: X OTKP 2
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
Assalamualaikum.
BalasHapusNama:Melia Putri
Tingkat: X OTKP2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.•Bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro
•Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
3.•Tempat Menyimpan Uang
•Menyediakan Modal
•Pengadaan Kredit
•Pengajuan Pinjaman.
•Pelaksana Kegiatan Keuangan
Assalamualaikum
BalasHapusNama: PUTRI ERICKA
Kelas: X OTKP 2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.
2. •mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
•mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. •memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
•mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
•memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
•memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah.
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama;siti salsabila el shafa
Kelas; x otkp 2
1.Jelaskan pengertian Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ?
➹Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.Sebutkan 2 tugas pokok Bank ?
➹melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3.Sebutkn fungsi Bank sebaggai lembaga keuangan bukan Bank ?
➹penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Wisnu Asmoro Djati
Kelas: X OTKP 2
1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga
Balas
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama;hijrianih
Kls; X otkp 2
1) bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dan
Masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya
Kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk
Lainnya guna meninggal taraf hidup Masyarakat luas.
2)mngatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Mnjga stabilitas sistem keuangan.
3) sebagai menghimpun dana Masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga.
Assalammualaikum
BalasHapussaya silvia ariska
otkp 2
1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3.Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan dana tersebut untuk modal pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan
Assalamualaikum
BalasHapusNama:radifazahraini raharjo
kls:X Otkp2
1.Definisi bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.
2.-melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3.Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga.
Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah,maupun jangka panjang.
Nama:Siti Zahra Ratna Anzani
BalasHapusKelas:X-otkp 2
1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.•Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
• bank bertugas mengamankan tabungan dan deposito berjangka serta deposito pada giro.
3.Menerima simpanan,meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes atau uang kertas.
NAma: Raffa riyadi
BalasHapusKelas:Otkp2
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
B. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Irma sulistianingrum
Kelas: X OTKP 1
) Adalah badan usaha yg menghimpun dan masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.) - Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3.) Sebagai penghimpun dan dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamualaikum
BalasHapusAnanda Rahma Malika
Kelas: 10 OTKP1
Jawaban:
1.) bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneterr
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayarann serta.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar
uang dan pasar modal
Nama : Novita Sriliknowati
BalasHapusKelas: 10 OTKP 1
1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.•Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
•Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3.sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama :Afifah dwi sylviani
Kelas :X OTKP 1
JAWABAN
1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamualaikum
BalasHapusAdelayde Achmad X OTKP-1
1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.
-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta
3.
-Tempat menyimpan uang
-Menyediakan modal
-Pengadaan kredit
-Pengajuan pinjaman
-Pelaksanaan kegiatan keuangan
assalamualaikum
BalasHapusnama: intan cahaya Agustin
kelas: X otkp 1
1)bank disebut sebagai badan usaha yang menimbulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2)-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan mengajak kelancaran sistem pembayaran serta administrasi
3) lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Tasnim Salsabila Tajriyan
Kelas: X OTKP 1
Jawaban:
1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Rizki Akbar Setiawan
Kelas: X OTKP - 1
Jawaban:
1. Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. • Penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Fadel Muhammad Anwar
Kelas : X OTKP 1
1.) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.) - Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.)- Menghimpun dana
- Memberikan kredit
- Menjadi perantara
- Mencari tenaga ahli
- Melakukan usaha di bidang keuangan
Nama: Tsania Ummul Quro
BalasHapusKelas:X otkp 1
1.Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran : ...
3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Nama:Ahmad rizky
BalasHapusKelas:X OTKP1
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Jihan Amanda
Kelas: X OTKP 1
1. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. ... Sebenarnya LKBB sudah mulai berkembang sejak tahun 1972 lalu. Saat itu, lembaga ini diharapkan bisa mendorong perkembangan pasar modal di Tanah Air.
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama: Natacha Putri Adinda
Kelas : X OTKP 1
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.1)Menjaga kestabilan ekonomi.
2)memastikan kelancaran sistem pembayaran.
3. Menghimpun dana dari masyarakat berupa menerbitkan surat-surat berharga. Memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Khesya alini putri
Kelas: X Otkp1
1.) Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.) Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Nama:Anindra Rizky Eka Marfanto
BalasHapusKelas:X OTKP1
1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Nama:Elsa Amelia
BalasHapusKelas:X OTKP1
1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Nama:Aulia Rahmadani
BalasHapusKelas:X OTKP1
1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Nama:Nadia Agustin
BalasHapusKelas:10 OTKP1
1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. a. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Nama: Afanin Azzah Amany
BalasHapusKelas: X OTKP-1
1.bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.
2.*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
*Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
*Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Nama : Putra Jaelani
BalasHapusKelas : X-OTKP 3
1.bank menurut UU no. 10 tahun 1998 adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dimana melakukan penghimpunan dana yang dimana berasl dari masayrakat ke dalam sebuah bentuk akan simpanan dan juga melakukan penyaluran dari kepada masyarakt ke dalam sebuah bentuk kredit dan atau ke dalam bentuk lainnya dalam sebuah rangka untuk melakukan peningkatan taraf hiduup dari masyarakat dalam jumlah yang besar.
2.*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
*Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
*Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Febriyana hastuti
Kalas: x otkp 3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1.bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
BalasHapus2. -Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
-Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
Balas
Nama:Olivia Destari
BalasHapusKelas: X Otkp 3
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. • Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran.
3. penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Alifiah Nurunniswah
Kelas : X OTKP 3
1. Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
2. Yaitu, menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan kelancaran sistem pembayaran.
3. -Tempat menyimpan uang dan -Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Nama:Alfan Fadhilah
BalasHapusKelas:X-OTKP 3
1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat.
BalasHapusNama: Sopwan Ardani
Kelas: X OTKP 3
Jawaban
1.bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2-.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
-Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta.
-Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
assalamualaikum
BalasHapusnama:Deska Aulia Lusiana
kelas XOTKP3
1.sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain nya
2.menerapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Rara Riana Muzdhalifah
Kelas:X OTKP 3
1.Bank adalah lembaga usaha yang mempunyai kegiatan menawarkan berbagai jasa keuangan,termasuk jasa perlindungan (asuransi), program pensiun,layanan penyimpanan barang berharga,penyediaan layanan pembayaran dan transfer.
2.meningkatkan aliran dana untuk investasi dan menumbuhkan dan menggunakan uang untuk meminjamkannya kepada pha lain yang membeli dana tersebut.
3.-menyediakan berbagai layanan perbankan
-sebagai jantung perekonomian
-mempercepat pembangunan nasional.
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Nabila AuLia
Kelas:X-OTKP3
1.tanggal 10 november 1998 tentang perbahkan,bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyaluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. -menjaga kestabilan ekonomi
-memastikan kelancaran sistem pembayaran
3.lembaga keuangan bukan bank memiliki salah satu peran penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
Assalamualaikum pak,, Saya Muhammad Dwi Saputra dari X-OTKP 3.
BalasHapus1.) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.) •Menyediakan berbagai jasa
•Sebagai jantung perekonomian
3.) •Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
•Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
•Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
•Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Kredit ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
Terimakasih pak,,, Wassalamu'alaikum..
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama : Bulan Nurlaela
Kelas : X Otkp 3
1. menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. Tugas pokok Bank:
* Mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter—upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tetep menjaga kestabilan harga
* Mengkoordinasi kelancaran sistem pembayaran
3. Fungsi bank sebagai lembaga keuangan :
* Menghimpun & menyalurkan dana yg berasal/terkumpul dari & kepada masyarakat
* Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama : Ike Putri Rizka Febrianti
Kelas : X BDP 1
Jawaban:
1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a. Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. a. Menghimpun dana
b. Memberikan kredit
c. Menjadi perantara
d. Mencari tenaga ahli
e. Melakukan usaha di bidang keuangan
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Ahmad Rifaldi
Kelas: X BDP 1
1.Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
2.-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.-sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat
-Menghimpun dana
-Memberikan kredit
-Menjadi perantara
d. Mencari tenaga ahli
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Salma Riza Saleha
Tingkat: X BDP'1
1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. a. Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. a. Menghimpun dana
b. Memberikan kredit
c. Menjadi perantara
d. Mencari tenaga ahli
e. Melakukan usaha di bidang keuangan
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama:Andika ramdani
Kelas:X bdp1
1. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam membentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.* membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
* mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.* menghimpun dana
*memberikan kredit
*menjadi perantara
*mencari tenaga ahli
* melakukan usaha di bidang keuangan
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama:DIVA AULIA PUTRI
Kelas:XBDP-1
JAWABAN:
1. bank adalah badan usaha yg menyimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meninggal taraf hidup masyarakat luas
2. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- menjaga stabilitas sistem keuangan
3. sebagai menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga.
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Muhamad ikhsan muzaki
Kelas:X BDP 1
1.menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2.-membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.-menghimpun dana
-memberikan kredit
-menjadi perantara
-mencari tenaga ahli
-melakukan usaha dibidang keuangan
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Laras Meidiana Putri
Kelas: Xbdp2
1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll
Assalamualaikum
BalasHapusNama: SIFA
KELAS:X BDP2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.
2. •mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
•mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. •memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
•mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
•memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
•memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah.
Assalamualaikum
BalasHapusNama :Nabilla Fauzia Cintami
Kelas:10 BDP2
JAWABAN:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. -menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3. -Memberikan bantuan modal
-Menjadi perantara
-Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal
BalasHapusAssalamualaikum
Nama: Muhammad ilham
Kelas: Xbdp2
1. Menurut UU No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2.- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sisitem pembayaran
3. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, menyediakan modal, pengadaan kredit, mengajukan pinjaman dll
Nama: Siti kharina maulidia
BalasHapusKelas: x BDP 2
1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter. Dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa di masyarakat terkendali.
2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai. Bank sentral bertanggung jawab untuk menciptakan aturan, kesepakatan, standar serta prosedur yang digunakan dalam peredaran uang di masyarakat
3.menghimpun dana
-memberikan kredit
-menjadi perantara
-mencari tenaga ahli
-melakukan usaha dibidang keuangan
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Lestari
Kelas: Xbdp2
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. a.Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter : mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksankan kebijakan moneter yang tepat, kebijakan tersebut bisa berupa discount policy, sanering, dan selective credit.
b. -mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta
3. penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat menjaga kelancaran sisitem pembayaran
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Nadila Ambarwati Sutiawan
Kelas : 10 BDP 2
1.menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai.
3.-memberikan bantuan modal
-memberikan kredit
-menjadi perantara
-mencari tenaga ahli
-melakukan usaha dibidang keuangan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusNama:m.hasan.a
Kls:x bdp1
1.menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas
2. 1)Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter. Dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa di masyarakat terkendali.
2)Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran. Sistem pembayaran yang diatur adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai. Bank sentral bertanggung jawab untuk menciptakan aturan, kesepakatan, standar serta prosedur yang digunakan dalam peredaran uang di masyarakat
3.menghimpun dana
-memberikan kredit
-menjadi perantara
-mencari tenaga ahli
-melakukan usaha dibidang keuangan
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusNama : Suci Rahmawati
Kelas : X BDP 3
Tugas : Ekob ( Ekonomi Bisnis )
1. Jelaskan pengertian bank menurut Uu No .10 tahun 1998 ?
JAWAB : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit , dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. Sebutkan 2 Tugas pokok Bank ?
JAWAB : 1. Mengatur kelancaran sistem pembayaran
2. Menjaga Stabilitas sistem keuangan
3. Sebutkan fungsi bank sebagai lembaga keuangan bukan bank ?
JAWAB : Untuk menghimpun dana yang berasal dari nasabah dan di keluarkan dalam bentuk surat - surat berharga .
Assalamualaikum we.wb
BalasHapusNama:Esabela
Tingkat:X BDP 3
Jawab.
JAWABAN:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk menyetor dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
2. 1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta.
3. 1.Memberikan bantuan modal
2.Menjadi perantara
3.Mendorong perkembangan ekonomi pada pasar uang dan pasar modal